Bidang Perdagangan

Bidang Perdagangan

Bidang Perdagangan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang, berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas yang dikoordinasikan oleh Sekretaris, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas di bidang Perdagangan.

Bidang Perdagangan dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan program kerja bidang perdagangan;
  2. perumusan kebijakan teknis di bidang perdagangan;
  3. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perdagangan;
  4. pelaksanaan koordinasi di perdagangan;
  5. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan di bidang perdagangan;
  6. pengoordinasian program perizinan dan pendaftaran perusahaan, meliputi kegiatan :
    1. penerbitan Izin Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Izin Usaha Toko Swalayan;
    2. penerbitan Tanda Daftar Gudang;
    3. penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) untuk Penerima Waralaba dari Waralaba Dalam Negeri; dan
    4. pengendalian fasilitas penyimpanan bahan berbahaya dan pengawasan distribusi, pengemasan dan pelabelan bahan berbahaya di tingkat Daerah Kabupaten.
  7. pengoordinasian Program peningkatan sarana distribusi perdagangan, meliputi kegiatan :
    1. pembangunan dan Pengelolaan sarana distribusi perdagangan program peningkatan sarana distribusi perdagangan; dan
    2. pembinaan terhadap pengelola sarana distribusi perdagangan masyarakat di wilayah kerjanya program pengembangan ekspor.
  8. pengoordinasian program stabilisasi harga barang kebutuhan pokok dan barang penting, meliputi kegiatan :
    1. menjamin ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting di tingkat Daerah Kabupaten;
    2. pengendalian harga, dan stok barang kebutuhan pokok dan barang penting di tingkat Pasar Kabupaten; dan
    3. pengawasan pupuk dan pestisida bersubsidi di tingkat Daerah Kabupaten.
  9. pengoordinasian program pengembangan ekspor pada kegiatan penyelenggaraan promosi dagang melalui pameran dagang dan misi dagang bagi produk ekspor unggulan yang terdapat pada 1 (satu) Daerah Kabupaten;
  10. pengoordinasian program standarisasi dan perlindungannkonsumen pada kegiatan pelaksanaan metrologi legal berupa, tera, tera ulang, dan pengawasan;
  11. pengoordinasian program Penggunaan dan pemasaran produk dalam negeri pada kegiatan pelaksanaan promosi, pemasaran dan peningkatan penggunaan produk Dalam Negeri; dan
  12. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Pimpinan.