Tugas dan Fungsi
Tugas
Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan permerintahan di di bidang koperasi usaha kecil dan menengah serta bidang perdagangan.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Dinas menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan teknis bidang Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan bidang Perdagangan;
- pelaksanaan kebijakan teknis bidang Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan bidang Perdagangan;
- pelaksanaan koordinasi di bidang Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan;
- pelaksanaan monitoring evaluasi dan pelaporan bidang Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan bidang Perdagangan;
- pelaksanaan administrasi Dinas; dan
- pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya
Sesuai dengan Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 61 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Uraian Tugas Jabatan dan Tata Kerja Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Klaten
Agenda Bupati & Wakil Bupati
-
Temu Pelanggan Tahun 2025 dengan tema “Sinergi Dalam Layanan Verifikasi Standar Ukuran yang Unggul dan Terpercaya”
Zoom
Bidang Perdagangan 08.30 -
Rakertnas Dekranas Tahun 2025
Krakatau Ballroom, Hotel Mercure Convention Center Ancol, Jakarta
Bidang Perdagangan 09.00 -
Desk Pemetaan Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten
R. Rapat Bagian Organisasi Setda Kab. Klaten
Subbagian Umum dan Kepegawaian 09.30 -
Festival Candi Kembar Tahun 2025
Lapangan Timur Candi Plaosan, Bugisan, Prambanan, Klaten
Kepala Dinas 16.00 -
Rapat Koordinasi Kuota BBM JBT, BBM JBKP dan LPG 3 Kg Tahun 2026
Zoom
Bidang Perdagangan 09.00
Popular Posts
-
BANTUAN UMKM DIBUKA KEMBALI !
admin Oct 15, 2020 4835
-
Pengawasan Kemetrologian, Apakah ada kecurangan?
admin Oct 7, 2020 2081
-
DOA UNTUK CIANJUR
dkukmpadmin Nov 22, 2022 1736
-
Kunjungan Studi Tiru Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah...
dkukmpadmin Oct 25, 2023 1575