Tugas dan Fungsi
Tugas
Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan permerintahan di di bidang koperasi usaha kecil dan menengah serta bidang perdagangan.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Dinas menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan teknis bidang Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan bidang Perdagangan;
- pelaksanaan kebijakan teknis bidang Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan bidang Perdagangan;
- pelaksanaan koordinasi di bidang Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan;
- pelaksanaan monitoring evaluasi dan pelaporan bidang Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan bidang Perdagangan;
- pelaksanaan administrasi Dinas; dan
- pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya
Sesuai dengan Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 61 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Uraian Tugas Jabatan dan Tata Kerja Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Klaten
Agenda Bupati & Wakil Bupati
-
Rapat Membahas Percepatan Penghapusan Aset guna mendukung Percepatan Pembangunan Gerai KDKMP Kabupaten Klaten.
Ruang Diskominfo Lantai Atas
- 12.30 -
Rapat Paripurna
R. Paripurna DPRD Kab. Klaten
- 09.00 -
Rapat Koordinasi Evaluasi Pelaporan Paket Pekerjaan Kontruksi Pada Aplikasi SIDASI
Diskominfo lantai bawah
Bidang Perdagangan 08.30 -
Pengembangan Kompetensi bagi Pejabat Struktural Pemerintah Kabupaten Klaten Tahun 2025
Pondok Tingal Borobudur, Jl. Balaputradewa No.32, Dusun 1, Kec. Borobudur, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah
Kepala Dinas -
Popular Posts
-
BANTUAN UMKM DIBUKA KEMBALI !
admin Oct 15, 2020 5211
-
Pengawasan Kemetrologian, Apakah ada kecurangan?
admin Oct 7, 2020 2189
-
DOA UNTUK CIANJUR
dkukmpadmin Nov 22, 2022 1868
-
Selamat Datang Di Website Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah...
admin Jan 1, 2020 1745




