Tugas dan Fungsi

Tugas

Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan permerintahan di di bidang koperasi usaha kecil dan menengah serta bidang perdagangan.

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Dinas menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan teknis bidang Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan bidang Perdagangan;
  2. pelaksanaan kebijakan teknis bidang Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan bidang Perdagangan;
  3. pelaksanaan koordinasi di bidang Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan;
  4. pelaksanaan monitoring evaluasi dan pelaporan bidang Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan bidang Perdagangan;
  5. pelaksanaan administrasi Dinas; dan
  6. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya

Sesuai dengan Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 61 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Uraian Tugas Jabatan dan Tata Kerja Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Klaten