Profil

DINAS KOPERASI, USAHA KECIL MENENGAH DAN PERDAGANGAN

Pemerintah Kabupaten Klaten

 Sesuai dengan Peraturan Bupati Klaten Nomor 61 Tahun 2021, Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Klaten adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas yang melaksanakan kegiatan Teknik operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu yang bertugas melaksanakan urusan pemerintahan di bidang koperasi, usaha kecil menengah dan perdagangan di kabupaten klaten. DKUKMP dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Kepala Dinas mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan pemerintah daerah di bidang koperasi, usaha kecil menengah dan perdagangan serta metreologi meliputi perumusan kebijakan teknis pereencanaan, pelaksanaan dan pengendalian bidang perdagangan, pengelolaan pasar, koperasi dan usaha mikro kecil menengah, pemberian bimbingan dan pembinaan pegawai serta pengawasan pelaksanaan kegiatan UPT.

Bidang Perdagangan dipimpin oleh Kepala Bidang yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas di bidang perdagangan meliputi pengawasan, pengendalian, pengembangan dan promosi perdagangan.

Bidang Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dipimpin oleh Kepala Bidang yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas di bidang koperasi dan usaha mikro kecil meliputi pemberdayaan koperasi, usaha mikro kecil dan menengah.

Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Klaten beralamat di Jl. Pemuda No.220, Pondok, Klaten, Kec. Klaten Tengah, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah 57411

Telp . 0272 321230 Email : dkukmp@klaten.go.id