Profil

Riwayat Struktur Organisasi (SOTK)

Eksistensi DKUKMP Kabupaten Klaten merupakan hasil dari transformasi berkelanjutan untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang efektif dan responsif terhadap ekonomi kerakyatan:

  • Tahun 2016: Berawal dari pembentukan Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah melalui Perbup Klaten Nomor 50 Tahun 2016.
  • Tahun 2018: Dilakukan penyesuaian susunan organisasi melalui Perbup Klaten Nomor 46 Tahun 2018.
  • Tahun 2021 (Saat Ini): Berdasarkan Peraturan Bupati Klaten Nomor 61 Tahun 2021, instansi resmi bertransformasi menjadi Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (DKUKMP) dengan struktur yang lebih ramping namun kaya fungsi melalui sistem Kelompok Kerja (Pokja).

Tugas Pokok dan Fungsi

DKUKMP mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang koperasi, usaha kecil menengah, dan perdagangan. DKUKMP dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Struktur Organisasi Saat Ini

Untuk menjalankan roda organisasi secara optimal, DKUKMP didukung oleh dua bidang utama yang menaungi berbagai Kelompok Kerja (Pokja) strategis:

  1. Bidang Koperasi dan Usaha Kecil Menengah

Berfokus pada penguatan kelembagaan ekonomi rakyat dan pengembangan kapasitas pelaku usaha lokal melalui:

  • Kelompok Kerja Pemberdayaan dan Pengawasan Koperasi: Menjamin tata kelola koperasi yang sehat, mandiri, dan sesuai regulasi.
  • Kelompok Kerja Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil: Mendorong peningkatan kelas UMKM melalui fasilitasi legalitas, pelatihan, dan pendampingan.
  1. Bidang Perdagangan

Berfokus pada stabilitas ekonomi, perlindungan konsumen, dan perluasan pasar melalui:

  • Kelompok Kerja Pengawasan dan Pengendalian Perdagangan: Menjaga kelancaran distribusi barang kebutuhan pokok dan ketertiban niaga.
  • Kelompok Kerja Pengembangan dan Promosi Perdagangan: Meningkatkan daya saing produk lokal melalui promosi dengan Dekranasda Kabupaten Klaten pada Pameran serta kampanye "Aku Cinta Produk Klaten".
  • Kelompok Kerja Peningkatan Sarana Distribusi Perdagangan: Mengelola infrastruktur perdagangan agar menjadi pusat ekonomi yang representatif.

Unit Pelaksana Teknis (UPT)

Sebagai ujung tombak operasional di lapangan, khususnya dalam pengelolaan pasar rakyat, DKUKMP membawahi 5 wilayah kerja teknis:

  1. UPT Pasar Wilayah I
  2. UPT Pasar Wilayah II
  3. UPT Pasar Wilayah III
  4. UPT Pasar Wilayah IV
  5. UPT Pasar Wilayah V

Alamat & Kontak

  • Alamat: Jl. Pemuda No. 220, Pondok, Klaten Tengah, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah 57411.
  • Telepon: (0272) 321230
  • Email: dkukmp@klaten.go.id