Profil PPID
Apa itu PPID Pelaksana DKUKMP Klaten?
PPID adalah singkatan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai informasi publik yang dikuasai oleh Badan Publik.
Di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten, berdasarkan Keputusan Bupati Klaten Nomor 487.22/682, PPID pada tingkat Dinas (OPD) disebut sebagai PPID Pembantu atau kini lebih dikenal dengan istilah PPID Pelaksana. PPID Pelaksana DKUKMP Klaten bertugas sebagai unit kerja yang mengelola data, menyimpan dokumen, dan melayani permintaan informasi khusus di bidang Koperasi, UMKM, dan Perdagangan.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU No 14 Tahun 2008.
- Keputusan Bupati Klaten Nomor 487.22/682 Tanggal 15 Mei 2019 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.
Tugas dan Tanggung Jawab
Sebagai PPID Pelaksana, DKUKMP Klaten memiliki peran strategis sebagai berikut:
- Penyediaan Informasi: Menyediakan informasi publik yang akurat secara berkala, serta merta, dan tersedia setiap saat.
- Pengelolaan Dokumentasi: Menata dan menyimpan data publik sesuai dengan lokus kerja Dinas (Koperasi, UMKM, dan Perdagangan).
- Pelayanan Publik: Melayani permohonan informasi dari masyarakat dengan cepat, tepat waktu, dan transparan.
- Koordinasi: Bertindak sebagai kontributor informasi publik yang berkoordinasi langsung dengan PPID Utama Kabupaten Klaten.
Kontak Layanan Informasi
Masyarakat dapat mengakses atau mengajukan permohonan informasi melalui:
- Alamat: Jl. Pemuda No. 220, Klaten 57411
- Telepon: (0272) 321230
- Email: dkukmp@klaten.go.id
- Instagram: @dkukmp_klaten




