Tugas dan Fungsi PPID DKUKMP

PPID PEMBANTU MEMPUNYAI FUNGSI:

  1. Pengelolaan Informasi;
  2. Dokumentasi Arsip;
  3. Pelayanan Informasi; dan
  4. Pelayanan dan Penyelesaian Sengketa

PPID PEMBANTU MEMPUNYAI TUGAS:

1. Atasan PPID Pembantu, bertugas :

  1. Memutuskan dan mengevaluasi seluruh kegitan pelayanan informasi publik di lingkungan dinas;
  2. Menerima pengajuan keberatan yang disampikan secara tertulis oleh pemohon informasi publik serta mengikuti proses atas sengketa informasi yang diajukan oleh pihak pemohon;
  3. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi publik;
  4. Menyetujui daftar informasi yang dikecualika

2. PPID Pembantu, bertugas :

  1. Mengklasifikasi informasi;
  2. Memberikan tanggapan atas permintaan informasi publik yang diajukan oleh pemohon informasi publik;
  3. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungan kepada publik;
  4. Mengkoordinasikan pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi yang ada di lingkungan kepada publik;
  5. Melakukan verifikasi bahan informasi publik yang ada di lingkungannya;
  6. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya untuk diakses masyarakat;
  7. Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID Utama dan;
  8. Memberikan laporan tentang pengelolaan informasi yang ada di lingkungannya kepada PPID Utama secara berkala.

3. Koordinator Bidang Pelayanan dan Pengelolaan Informasi, Penyelesaian Sengketa dan Pengaduan, bertugas :

  1. Melaksanakan pelayanan informasi publik kepada pemohon informasi;
  2. Mencatat permohonan informasi publik dalam register permohonan;
  3. Membuat dan mengumpulkan laporan tentang layanan informasi publik;
  4. Membantu PPID Pembantu dalam proses penyusunan daftar informasi publik;
  5. Menjamin pemenuhan hak warga negara untuk memperoleh akses informasi publik;
  6. Menetapkan standar biaya perolehan salinan informasi;
  7. Menetapkan dan memutakhirkan secara berkala daftar informasi publik atas seluruh informasi publik yang dikelola;
  8. Membuat dan mengumpulkan laporan tentang pelayanan informasi publik;
  9. Membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi;
  10. Memutakhirkan secara berkala daftar informasi publik;
  11. Memberikan masukan kepada atasan PPID Pembantu dengan adanya keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi publik;
  12. Memeriksa dan melakukan verifikasi permohonan keberatan informasi publik;
  13. Membantu dalam proses pengujian dan pengklasifikasian serta uji konsekuensi informasi publik;
  14. Membantu menyelesaikan informasi publik.