Tugas dan Fungsi PPID DKUKMP
PPID PEMBANTU MEMPUNYAI FUNGSI:
- Pengelolaan Informasi;
- Dokumentasi Arsip;
- Pelayanan Informasi; dan
- Pelayanan dan Penyelesaian Sengketa
PPID PEMBANTU MEMPUNYAI TUGAS:
1. Atasan PPID Pembantu, bertugas :
- Memutuskan dan mengevaluasi seluruh kegitan pelayanan informasi publik di lingkungan dinas;
- Menerima pengajuan keberatan yang disampikan secara tertulis oleh pemohon informasi publik serta mengikuti proses atas sengketa informasi yang diajukan oleh pihak pemohon;
- Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi publik;
- Menyetujui daftar informasi yang dikecualika
2. PPID Pembantu, bertugas :
- Mengklasifikasi informasi;
- Memberikan tanggapan atas permintaan informasi publik yang diajukan oleh pemohon informasi publik;
- Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungan kepada publik;
- Mengkoordinasikan pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi yang ada di lingkungan kepada publik;
- Melakukan verifikasi bahan informasi publik yang ada di lingkungannya;
- Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya untuk diakses masyarakat;
- Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID Utama dan;
- Memberikan laporan tentang pengelolaan informasi yang ada di lingkungannya kepada PPID Utama secara berkala.
3. Koordinator Bidang Pelayanan dan Pengelolaan Informasi, Penyelesaian Sengketa dan Pengaduan, bertugas :
- Melaksanakan pelayanan informasi publik kepada pemohon informasi;
- Mencatat permohonan informasi publik dalam register permohonan;
- Membuat dan mengumpulkan laporan tentang layanan informasi publik;
- Membantu PPID Pembantu dalam proses penyusunan daftar informasi publik;
- Menjamin pemenuhan hak warga negara untuk memperoleh akses informasi publik;
- Menetapkan standar biaya perolehan salinan informasi;
- Menetapkan dan memutakhirkan secara berkala daftar informasi publik atas seluruh informasi publik yang dikelola;
- Membuat dan mengumpulkan laporan tentang pelayanan informasi publik;
- Membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi;
- Memutakhirkan secara berkala daftar informasi publik;
- Memberikan masukan kepada atasan PPID Pembantu dengan adanya keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi publik;
- Memeriksa dan melakukan verifikasi permohonan keberatan informasi publik;
- Membantu dalam proses pengujian dan pengklasifikasian serta uji konsekuensi informasi publik;
- Membantu menyelesaikan informasi publik.