Tugas dan Fungsi PPID

Tugas dan fungsi PPID dibagi berdasarkan tingkat kewenangannya. Dalam sistem Pemerintah Kabupaten Klaten, PPID Utama (berada di Dinas Komunikasi dan Informatika) berperan sebagai koordinator pusat, sedangkan PPID Pelaksana/Pembantu (di DKUKMP) berperan sebagai pengelola teknis di sektornya.

Berikut adalah rincian tugas dan fungsinya:

  1. PPID Utama (Pusat Koordinasi Kabupaten)

PPID Utama memiliki wewenang penuh atas pengelolaan informasi di seluruh lingkup Pemerintah Kabupaten Klaten.

  • Tugas:
    • Mengoordinasikan seluruh PPID Pelaksana (OPD) di Kabupaten Klaten.
    • Menetapkan standar operasional (SOP) layanan informasi publik di tingkat kabupaten.
    • Melakukan verifikasi dan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan (rahasia).
    • Mengelola situs utama ppid.klaten.go.id.
  • Fungsi:
    • Pembina dan pengawas bagi PPID Pelaksana di bawahnya.
    • Penyelesai sengketa informasi pada tahap awal sebelum masuk ke Komisi Informasi.
  1. PPID Pelaksana/Pembantu (DKUKMP Klaten)

PPID Pelaksana memiliki wewenang khusus pada data yang dihasilkan oleh Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan.

  • Tugas:
    • Penyusunan DIP: Menyusun Daftar Informasi Publik (DIP) yang ada di lingkungan DKUKMP (contoh: data jumlah UMKM, daftar koperasi aktif, atau info harga pasar).
    • Pemutakhiran Data: Memastikan informasi yang diunggah ke website selalu diperbarui secara berkala.
    • Pelayanan Langsung: Menerima dan memproses permohonan informasi yang diajukan masyarakat terkait bidang koperasi dan perdagangan.
    • Pelaporan: Menyampaikan laporan berkala mengenai layanan informasi kepada PPID Utama.
  • Fungsi:
    • Eksekutor: Pelaksana teknis pemberian informasi kepada masyarakat.
    • Kontributor: Penyuplai data dari sektor koperasi dan perdagangan untuk memperkaya basis data kabupaten.