Pengawasan Kemetrologian, Apakah ada kecurangan?
Pengawasan Kemetrologian Di Kabupaten Klaten baru saja dilaksanakan. Pengawasan tersebut dilakukan secara langsung oleh Direktorat Kemeterologi Kementrian Perdagangan Republik Indonesia dan didampingi oleh Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Dan Menengah Kabupaten Klatan.
Maksud dan tujuan pengawasan Kemetrologian yaitu :
- Pembinaan kepada pemilik UTTP (Alat-alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya) tentang regulasi dan UU tentang Kemetrologian.
- Pengecekan ketepatan dan keakurasian alat UTTP sesuai Syarat Teknis.
- Optimalisasi perlindungan konsumen.
Objek Pengawasan Kemetrologian meliputi :
Tanggal 1 Oktober 2020
- Timbangan JNE (Pengiriman Barang)
- SPBU 55.464.21 Jalan Merbabu
- Pasar 3 Lantai Klaten
- Pasar Srago
- Herona Expres
Tanggal 2 Oktober 2020
- Jembatan Timbang PT Kartika Jati Sentosa, Trucuk Klaten
- Pasar Babad Klaten
Pengawasan tersebut menyasar ke beberapa UTTP diantaranya, timbangan meja, timbangan sentisimal, timbangan pegas, timbangan elektronik, dispenser pada SPBU, dan jembatan timbang. Pengawasan yang dilakukan selama 2(dua) hari pada tanggal 1 dan 2 Oktober 2020b tersebut berjalan lancar dan UTTP masih dalam Batas Kesalahan yang Diijinkan (BKD). Sehingga dapat terwujudlah UTTP yang mampu menjamin ketepatan ukuran dan menjamin ketepatan timbangan dalam transaksi perdagangan.
Foto Pengawasan Kemetrologian Pasar 3 Lantai
Foto Pengawasan Kemetrologian Jembatan Timbang PT Kartika Jati Sentosa
Foto Pengawasan Kemetrologian SPBU 55.464.21 Jalan Merbabu
Foto Pengawasan Kemetrologian Pasar Babad Klaten
Foto Pengawasan Kemetrologian Herona Expres