Fasilitas Kemudahan Perizinan Usaha Mikro
Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (DKUKMP) Kabupaten Klaten terus berkomitmen mendorong legalitas usaha mikro di wilayahnya. Melalui kegiatan Fasilitas Kemudahan Perizinan Usaha Mikro Tahun 2025, DKUKMP Klaten mengundang 35 pelaku usaha mikro untuk mengikuti Pendampingan Perizinan Usaha Mikro - NIB (Nomor Induk Berusaha) yang dilaksanakan pada Kamis, 31 Juli 2025, bertempat di Aula Dewi Ratih.
Kegiatan ini bertujuan untuk memfasilitasi pelaku usaha agar mendapatkan legalitas resmi secara mudah, cepat, dan gratis. Pendampingan ini difokuskan pada penerbitan NIB melalui sistem Online Single Submission (OSS), yang menjadi dokumen dasar bagi usaha mikro untuk mengakses berbagai program bantuan, pemberdayaan, dan kemitraan dari pemerintah.
Diharapkan dengan kepemilikan NIB, produk dari pelaku usaha mikro di Kabupaten Klaten dapat lebih berdaya saing dan memiliki akses pasar yang lebih luas.
What's Your Reaction?




