Pelayanan Publik

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PermenPAN RB 35/2012 Serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan administrasi pemerintahan, bagaimana dan kapan harus dilakukan, dimana dan oleh siapa dilakukan.

STANDAR PELAYANAN (SP) PermenPAN RB 15/2014 Standar pelayanan adalah tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji Penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.

Keterkaitan substantif dan muatan yang terkandung dalam ketiga definisi dimaksud adalah menunjukan bahwa SOP merupakan intisari dari standar pelayanan. Fungsi pembeda lainnya adalah dari sisi manfaat:

  • SOP bermanfaat untuk memberikan kepastian pelaksanaannya,
  • SP menjamin kepastian yang penerima layanan.

Download Standar Pelayanan Klik Disini