Informasi Wajib Berkala
Penyediaan Informasi Wajib Berkala adalah kewajiban badan publik untuk menyediakan dan mengumumkan informasi tertentu secara rutin kepada publik, biasanya setiap enam bulan sekali. Informasi ini mencakup profil badan publik, kegiatan dan kinerja, laporan keuangan, serta informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala:
- Profil Badan Publik: Informasi tentang badan publik, termasuk alamat, visi, misi, dan struktur organisasi.
- Kegiatan dan Kinerja Badan Publik: Informasi mengenai program, kegiatan, dan hasil kerja badan publik.
- Laporan Keuangan: Ringkasan laporan keuangan yang telah diaudit.
- Informasi Lain: Informasi lain yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan, seperti informasi tentang pengadaan barang dan jasa, ketenagakerjaan, serta prosedur peringatan dini dan evakuasi keadaan darurat.
- Prosedur Memperoleh Informasi Publik: Informasi tentang cara meminta dan mendapatkan informasi dari badan publik.
- Prosedur Pengaduan: Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh badan publik.
Tujuan Informasi Wajib Berkala:
Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas badan publik, Memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi, Mencegah penyalahgunaan wewenang dan korupsi, Membangun kepercayaan publik terhadap badan publik.
Media Penyampaian Informasi:
Informasi berkala dapat disampaikan melalui berbagai media, seperti:
- Website resmi badan publik.
- Media cetak (poster, leaflet, surat kabar).
- Media elektronik (radio, televisi).
- Papan pengumuman di kantor badan publik.
- Media lain yang mudah dijangkau dan dimengerti masyarakat.
Penyediaan informasi berkala ini merupakan bagian dari prinsip keterbukaan informasi publik yang bertujuan untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan partisipatif.
i | Informasi Profil Badan Publik | Download |
1) | Mengumumkan informasi terkait alamat lengkap Badan Publik, dengan mencakup nama jalan, nomor, kota/kab, provinsi, kode pos, no.tlp/fax dan alamat email/webmail | Link |
2) | Mengumumkan informasi terkait tugas dan fungsi Badan Publik | Link |
3) | Mengumumkan informasi terkait struktur organisasi Badan Publik sampai dengan tiga tingkat kebawah | Link |
ii | Informasi Profil Pimpinan Badan Publik | |
1) | Mengumumkan informasi terkait profil singkat pimpinan dan/atau pejabat struktural Badan Publik tiga level ke bawah yang mencakup sekurang-kurangnya nama, jabatan, pendidikan dan termasuk pegawai tidak tetap | Link |
2) | Mengumumkan LHKPN terakhir yang telah diperiksa KPK | Link |
iii | Informasi Kegiatan dan Kinerja Badan Publik | |
1) | Mengumumkan informasi tentang program/kegiatan yang sedang dan atau telah dijalankan Tahun 2025 yang memuat minimal nama program, jadwal dan sumber anggaran: | Link |
2) | Mengumumkan Laporan Akuntabilitas Kinerja Tahun 2025 dan atau Bentuk Laporan kinerja lainnya dalam tahun berjalan (LKJIP 2024) | Link |
3) | Dokumen Laporan PPID Badan Publik yang memuat: | Link |
4) | Dokumen Laporan Pengaduan | Link |
iv | Informasi Keuangan Badan Publik | |
1) | Laporan Keuangan Tahun 2023 | Link |
2) | Laporan Realisasi Anggaran Tahun 2024 | Link |
3) | Neraca Tahun 2023 | Link |
4) | Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) Tahun 2023 | Link |
5) | Daftar Aset dan Inventaris Tahun 2024 | Link |
6) | RKA Murni Tahun 2024 | Link |
7) | RKA Perubahan Tahun 2024 | Link |
8) | RKA Murni Tahun 2025 | Link |
9) | RKA Efisiensi Tahun 2025 | Link |
10) | DPA Murni Tahun 2024 | Link |
11) | DPA Perubahan Tahun 2024 | Link |
12) | DPA Murni Tahun 2025 | Link |
13) | DPA Efisiensi Tahun 2025 | Link |
v | Informasi Publik Berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa Badan Publik | |
1) | Mengumumkan informasi Pengadaan Barang dan Jasa | Link |
2) | Mengumumkan informasi pemilihan Pengadaan Barang dan Jasa | Link |
3) | Mengumumkan informasi pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa ( Minimal 2 paket ) | Link |
vi | Informasi mengenai Hak Memperoleh Informasi di Badan Publik | |
1) | Mengumumkan Tata Cara memperoleh informasi publik | Link |
2) | Mengumumkan Tata Cara Mengajukan Keberatan atas Permohonan Informasi Publik | Link |