Maklumat Pelayanan

Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Dan Perdagangan Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penetapan Maklumat Pelayanan, kami seluruh pimpinan beserta staf menyatakan:

ISI MAKLUMAT

“Pimpinan beserta staf penyelenggara pelayanan publik Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Klaten menyatakan berjanji dan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan.

Kami akan memberikan pelayanan sesuai dengan kewajiban dan akan melakukan perbaikan secara terus menerus. Apabila dalam penyelenggaraan pelayanan tidak sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan, kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau memberikan kompensasi pelayanan yaitu petugas pelayanan bersedia mengantar produk layanan sampai di alamat pengguna layanan.”