Budaya Kerja dan Kode Etik

BUDAYA KERJA DAN KODE ETIK APARATUR SIPIL NEGARA
DINAS KOPERASI USAHA KECIL MENENGAH DAN PERDAGANGAN KABUPATEN KLATEN
A. PENGERTIAN
  1. Perangkat Daerah: Perangkat Daerah Kabupaten Klaten.
  2. ASN: Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak.
  3. Budaya Kerja: Sikap dan perilaku individu/kelompok berdasarkan nilai-nilai yang diyakini dalam pekerjaan sehari-hari.
  4. Kode Etik ASN: Pedoman sikap, perilaku, perbuatan, tulisan, dan ucapan ASN Pemkab Klaten dalam tugas dan pergaulan.
  5. Pejabat yang Berwenang: Pejabat Pembina Kepegawaian, pejabat yang berwenang menghukum, atau pejabat lain yang ditunjuk.
B. TUJUAN
  • Mendorong pelaksanaan tugas sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Meningkatkan disiplin, kelancaran tugas, dan kualitas kerja/kinerja/profesionalisme ASN.
  • Menjaga suasana kerja kondusif-harmonis serta meningkatkan perilaku dan citra ASN.
C. RUANG LINGKUP
Meliputi: sikap, perilaku, perbuatan, tulisan, dan ucapan.
D. NILAI DASAR
  • Ketaqwaan, kesetiaan pada Pancasila/UUD 1945, nasionalisme, dan mengutamakan kepentingan negara.
  • Taat hukum, menghormati HAM, tidak diskriminatif, profesional, netral, bermoral tinggi, serta berjiwa korps.
  • Menjunjung etika luhur, akuntabel kepada publik, cakap melaksanakan kebijakan pemerintah, dan memberikan layanan publik yang jujur, cepat, tepat, serta santun.
  • Mengutamakan kepemimpinan berkualitas, komunikasi/kerja sama, pencapaian hasil, kesetaraan kerja, dan efektivitas sistem pemerintahan demokratis.
E. BUDAYA KERJA
  1. Dilaksanakan melalui nilai dasar BerAKHLAK dengan employer branding “Bangga Melayani Bangsa”.
  2. Panduan perilaku BerAKHLAK:
    • Berorientasi Pelayanan: Komitmen memberikan pelayanan prima demi kepuasan masyarakat.
    • Akuntabel: Bertanggung jawab atas kepercayaan yang diberikan.
    • Kompeten: Terus belajar dan mengembangkan kapabilitas.
    • Harmonis: Saling peduli dan menghargai perbedaan.
    • Loyal: Berdedikasi dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.
    • Adaptif: Terus berinovasi dan antusias menghadapi perubahan.
    • Kolaboratif: Membangun kerja sama yang sinergis.
  3. Nilai BerAKHLAK menjadi dasar penguatan budaya kerja dan pencapaian kinerja ASN.
F. KODE ETIK ASN
Setiap ASN wajib bersikap dan berpedoman pada:
  • Etika Bernegara: Melaksanakan Pancasila/UUD 1945, menjaga persatuan, taat peraturan, akuntabel, jujur, serta efisien memanfaatkan sumber daya negara.
  • Etika Berorganisasi: Melaksanakan wewenang/kebijakan sesuai ketentuan, menjaga rahasia, membangun etos kerja, kerja sama antarunit, patuh SOP, dan berorientasi kualitas kerja.
  • Etika Bermasyarakat: Hidup sederhana, melayani dengan empati/adil/tanpa pamrih, tanggap lingkungan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
  • Etika Diri Sendiri: Jujur, tulus, menghindari konflik kepentingan, meningkatkan kualitas diri, berdaya juang, menjaga kesehatan/keharmonisan keluarga, serta berpenampilan rapi/sopan.
  • Etika Sesama ASN: Saling menghormati antarumat beragama/teman sejawat, menjaga persatuan, menghargai pendapat, menjunjung martabat ASN, dan bekerja sama kooperatif.
  • Etika Pelayanan: Adil, ramah, tegas, cermat, tidak berbelit-belit/mengulur waktu, tanggap aduan, memberikan informasi benar, menjaga kerahasiaan, profesional sesuai SOP, serta tanpa intimidasi/pelecehan.
G. SANKSI PELANGGARAN
Aparatur yang melanggar dikenakan sanksi:
  1. Sanksi Pertama: Permohonan maaf lisan, permohonan maaf tertulis, atau pernyataan penyesalan.
  2. Sanksi Kedua: Teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas.

Apabila sanksi pada Poin 1 dan 2 tidak dipenuhi atau pelanggaran yang dilakukan berdampak luas pada instansi/negara, penanganan dilanjutkan melalui mekanisme pemeriksaan disiplin pegawai sesuai ketentuan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

H. Kode Etik Pelayanan

Pelaksana pelayanan memiliki hak untuk memberikan pelayanan tanpa dihambat pihak lain yang bukan tugasnya, melakukan kerja sama, melakukan pembelaan terhadap pengaduan dan tuntutan yang tidak sesuai dengan kenyataan dalam penyelenggaraan pelayanan publik, menolak permintaan pelayanan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, serta mendapatkan penghargaan atas prestasi kerja yang telah dilakukan.

Dalam melaksanakan tugasnya, pelaksana pelayanan berkewajiban:

  1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Melaksanakan kegiatan pelayanan sesuai penugasan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik;
  3. Bersikap profesional, jujur, adil, disiplin dan bertanggung jawab dalam melaksanakan pekerjaan;
  4. Menerapkan Budaya 5S (Senyum, Sapa, Salam, Sopan dan Santun);
  5. Mematuhi Standar Pelayanan dan Standar Operasional Prosedur yang telah ditetapkan;
  6. Membangun etos kerja untuk meningkatkan kinerja organisasi;
  7. Berpakaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  8. Menjalin kerja sama yang baik secara internal maupun eksternal dalam rangka pencapaian tujuan penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas;
  9. Memberikan pelayanan secara mudah, cepat, tepat dan akurat;
  10. Menghindari konflik kepentingan pribadi dan golongan;
  11. Memberikan informasi secara jujur dan terbuka sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
  12. Saling menghormati sesama penyelenggara pelayanan publik baik secara vertikal maupun horizontal dalam suatu unit kerja.

Dalam penyelenggaraan pelayanan publik, pelaksana pelayanan dilarang:

  1. Melakukan penyimpangan terhadap Standar Pelayanan dan Standar Operasional Prosedur yang telah ditetapkan;
  2. Bersikap diskriminatif dalam penyelenggaraan pelayanan;
  3. Menyalahgunakan jabatan dan wewenang yang dimiliki dalam penyelenggaraan pelayanan publik;
  4. Meminta dan menerima hadiah/imbalan dalam bentuk apa pun yang patut diduga dapat mempengaruhi dalam penyelenggaraan pelayanan publik;
  5. Melakukan pungutan di luar ketentuan yang telah ditentukan;
  6. Melaksanakan praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam bentuk lainnya di lingkungan unit kerja;
  7. Menyebarluaskan data kependudukan pengguna layanan tanpa adanya persetujuan terlebih dahulu; dan
  8. Menjadi perantara/calo dalam kepengurusan dokumen penyelenggaraan pelayanan publik.