Struktur Organisasi

Susunan Organisasi Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Dan Perdagangan Kabupaten Klaten terdiri dari:              

Kepala Dinas

Kepala Dinas mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang koperasi usaha kecil dan menengah.

Dalam melaksanakan tugas Kepala Dinas mempunyai fungsi:

  1. perumusan kebijakan teknis di bidang koperasi usaha kecil menengah dan perdagangan;
  2. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang koperasi usaha kecil menengah dan perdagangan;
  3. pelaksanaan koordinasi di bidang koperasi usaha kecil menengah dan perdagangan;
  4. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di koperasi usaha kecil menengah dan perdagangan;
  5. pelaksanaan administrasi Dinas; dan
  6. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati yang berkaitan dengan tugasnya

Sekretariat

Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas yang mempunyai tugas memberikan pelayanan administratif di lingkungan dinas.

Dalam melaksanakan tugas Sekretariat menyelenggarakan fungsi: 

  1. pengoordinasian dan penyusunan program dan anggaran di lingkungan Dinas;
  1. pengoordinasian pelaksanaan program dan kegiatan Dinas;
  2. pengoordinasian program penunjang urusan pemerintahan daerah meliputi kegiatan:
  3. pengoordinasian pelaksanaan hubungan masyarakat dan keprotokolan di lingkungan Dinas; dan
  4. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan Pimpinan.

Susunan Organisasi Sekretariat terbagi atas 2 (dua) Subbagian, yaitu :

  1. Subbagian Perencanaan dan Keuangan
  2. Subbagian Umum dan Kepegawaian.

Bidang Koperasi Usaha Kecil dan Menengah

Bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dipimpin oleh seorang Kepala Bidang, berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas yang dikoordinasikan oleh Sekretaris, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas di bidang koperasi, usaha kecil dan menengah.

Bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan program kerja bidang koperasi, usaha kecil dan menengah;
  2. perumusan kebijakan teknis di bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah;
  3. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang koperasi, usaha kecil dan menengah;
  4. pelaksanaan koordinasi di bidang koperasi, usaha kecil dan menengah;
  5. Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan di bidang koperasi, usaha kecil dan menengah;
  6. Pengoordinasian program pelayanan izin usaha simpan pinjam, kegiatan,
  7. Pengoordinasian program pengawasan dan pemeriksaan koperasi pada kegiatan pemeriksaan dan pengawasan koperasi, koperasi simpan pinjam/unit simpan pinjam koperasi yang wilayah keanggotaannya dalam Daerah Kabupaten program pemberdayaan dan perlindungan koperasi;
  8. Pengoordinasian program penilaian kesehatan koperasi simpan pinjam/unit simpan pinjam koperasi, pada kegiatan penilaian kesehatan koperasi simpan pinjam/unit simpan pinjam koperasi yang wilayah keanggotaannya dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten program pengembangan UMKM;
  9. Pengoordinasian program pendidikan dan latihan perkoperasian, pada kegiatan pendidikan dan latihan perkoperasian bagi koperasi yang Wilayah keanggotaan dalam Daerah Kabupaten;
  10. Pengoordinasian program pemberdayaan dan perlindungan koperasi, pada kegiatan pemberdayaan dan perlindungan koperasi yang keanggotaannya dalam Daerah Kabupaten;
  11. Pengoordinasian program pemberdayaan usaha menengah, usaha kecil, dan usaha mikro (UMKM), pada kegiatan pemberdayaan usaha mikro yang dilakukan melalui pendataan, kemitraan, kemudahan perizinan, penguatan kelembagaan dan koordinasi dengan para pemangku kepentingan;
  12. Pengoordinasian program pengembangan UMKM, pada kegiatan pengembangan usaha mikro dengan orientasi peningkatan skala usaha menjadi usaha kecil; dan
  13. Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Pimpinan.

Susunan Organisasi Bidang Koperasi Usaha Kecil dan Menengah terbagi atas 2 (dua) Subkoordinator, yaitu :

  1. Subkoordinator Pemberdayaan Koperasi;
  2. Subkoordinator Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil;

Bidang Perdagangan

Bidang Perdagangan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang, berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas yang dikoordinasikan oleh Sekretaris, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas di bidang Perdagangan.

Bidang Perdagangan dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan program kerja bidang perdagangan;
  2. perumusan kebijakan teknis di bidang perdagangan;
  3. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perdagangan;
  4. pelaksanaan koordinasi di perdagangan;
  5. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan di bidang perdagangan;
  6. pengoordinasian program perizinan dan pendaftaran perusahaan;
  7. pengoordinasian Program peningkatan sarana distribusi perdagangan;
  8. pengoordinasian program stabilisasi harga barang kebutuhan pokok dan barang penting;
  9. pengoordinasian program pengembangan ekspor pada kegiatan penyelenggaraan promosi dagang melalui pameran dagang dan misi dagang bagi produk ekspor unggulan yang terdapat pada 1 (satu) Daerah Kabupaten;
  10. pengoordinasian program standarisasi dan perlindungan konsumen pada kegiatan pelaksanaan metrologi legal berupa, tera, tera ulang, dan pengawasan;
  11. Pengoordinasian program Penggunaan dan pemasaran produk dalam negeri pada kegiatan pelaksanaan promosi, pemasaran dan peningkatan penggunaan produk Dalam Negeri.

Susunan Organisasi Bidang Perdagangan terbagi atas 3 (tiga) Subkoordinator, yaitu :

  1. Subkoordinator Pengawasan dan Pengendalian Perdagangan;
  2. Subkoordinator Pengembangan dan Promosi Perdagangan; dan
  3. Subkoordinator Peningkatan Sarana Distribusi Perdagangan.

Peta Jabatan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Klaten