Bidang Kerja

Sekretariat

Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas yang mempunyai tugas memberikan pelayanan administratif di lingkungan Dinas.

Dalam melaksanakan tugas Sekretariat menyelenggarakan fungsi:

  1. pengoordinasian dan penyusunan program dan anggaran di lingkungan Dinas;
  2. pengoordinasian pelaksanaan program dan kegiatan Dinas;
  3. pengoordinasian program penunjang urusan pemerintahan daerah meliputi kegiatan:
  4. perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Dinas;
  5. administrasi Keuangan Dinas;
  6. administrasi Barang Milik Daerah pada Dinas;
  7. administrasi Pendapatan Daerah Kewenangan Dinas;
  8. administrasi Kepegawaian Dinas;
  9. administrasi Umum Dinas;
  10. pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah;
  11. penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah;
  12. pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah;
  13. pengoordinasian pelaksanaan hubungan masyarakat dan keprotokolan di lingkungan Dinas; dan
  14. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan Pimpinan.

Bidang Perdagangan

Bidang Perdagangan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang, berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas yang dikoordinasikan oleh Sekretaris, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas di bidang Perdagangan.

Bidang Perdagangan dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan program kerja bidang perdagangan;
  2. perumusan kebijakan teknis di bidang perdagangan;
  3. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perdagangan;
  4. pelaksanaan koordinasi di perdagangan;
  5. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan di bidang perdagangan;
  6. pengoordinasian program perizinan dan pendaftaran perusahaan, meliputi kegiatan :
    1. penerbitan Izin Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Izin Usaha Toko Swalayan;
    2. penerbitan Tanda Daftar Gudang;
    3. penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) untuk Penerima Waralaba dari Waralaba Dalam Negeri; dan
    4. pengendalian fasilitas penyimpanan bahan berbahaya dan pengawasan distribusi, pengemasan dan pelabelan bahan berbahaya di tingkat Daerah Kabupaten.
  7. pengoordinasian Program peningkatan sarana distribusi perdagangan, meliputi kegiatan :
    1. pembangunan dan Pengelolaan sarana distribusi perdagangan program peningkatan sarana distribusi perdagangan; dan
    2. pembinaan terhadap pengelola sarana distribusi perdagangan masyarakat di wilayah kerjanya program pengembangan ekspor.
  8. pengoordinasian program stabilisasi harga barang kebutuhan pokok dan barang penting, meliputi kegiatan :
    1. menjamin ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting di tingkat Daerah Kabupaten;
    2. pengendalian harga, dan stok barang kebutuhan pokok dan barang penting di tingkat Pasar Kabupaten; dan
    3. pengawasan pupuk dan pestisida bersubsidi di tingkat Daerah Kabupaten.
  9. pengoordinasian program pengembangan ekspor pada kegiatan penyelenggaraan promosi dagang melalui pameran dagang dan misi dagang bagi produk ekspor unggulan yang terdapat pada 1 (satu) Daerah Kabupaten;
  10. pengoordinasian program standarisasi dan perlindungannkonsumen pada kegiatan pelaksanaan metrologi legal berupa, tera, tera ulang, dan pengawasan;
  11. pengoordinasian program Penggunaan dan pemasaran produk dalam negeri pada kegiatan pelaksanaan promosi, pemasaran dan peningkatan penggunaan produk Dalam Negeri; dan
  12. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Pimpinan.

Bidang Koperasi Usaha Kecil Menengah

Bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dipimpin oleh seorang Kepala Bidang, berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas yang dikoordinasikan oleh Sekretaris, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas di bidang koperasi, usaha kecil dan menengah.

Bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan program kerja bidang koperasi, usaha kecil dan menengah;
  2. perumusan kebijakan teknis di bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah;
  3. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang koperasi, usaha kecil dan menengah;
  4. pelaksanaan koordinasi di bidang koperasi, usaha kecil dan menengah;
  5. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan di bidang koperasi, usaha kecil dan menengah;
  6. pengoordinasian program pelayanan izin usaha simpan pinjam, kegiatan, meliputi kegiatan :
    1. penerbitan izin usaha simpan pinjam untuk koperasi dengan wilayah keanggotaan dalam Daerah Kabupaten; dan
    2. penerbitan izin pembukaan kantor cabang, cabang pembantu dan kantor kas koperasi simpan pinjam untuk koperasi dengan Wilayah Keanggotaan dalam Daerah Kabupaten program penilaian kesehatan koperasi simpan pinjam/unit simpan pinjam koperasi;
  7. pengoordinasian program pengawasan dan pemeriksaan koperasi pada kegiatan pemeriksaan dan pengawasan koperasi, koperasi simpan pinjam/unit simpan pinjam koperasi yang wilayah keanggotaannya dalam Daerah Kabupaten program pemberdayaan dan perlindungan koperasi;
  8. pengoordinasian program penilaian kesehatan koperasi simpan pinjam/unit simpan pinjam koperasi, pada kegiatan penilaian kesehatan koperasi simpan pinjam/unit simpan pinjam koperasi yang wilayah keanggotaannya dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten program pengembangan UMKM;
  9. pengoordinasian program pendidikan dan latihan perkoperasian, pada kegiatan pendidikan dan latihan perkoperasian bagi koperasi yang Wilayah keanggotaan dalam Daerah Kabupaten;
  10. pengoordinasian program pemberdayaan dan perlindungan koperasi, pada kegiatan pemberdayaan dan perlindungan koperasi yang keanggotaannya dalam Daerah Kabupaten;
  11. pengoordinasian program pemberdayaan usaha menengah, usaha kecil, dan usaha mikro (UMKM), pada kegiatan pemberdayaan usaha mikro yang dilakukan melalui pendataan, kemitraan,kemudahan perizinan, penguatan kelembagaan dan koordinasi dengan para pemangku kepentingan;
  12. pengoordinasian program pengembangan UMKM, pada kegiatan pengembangan usaha mikro dengan orientasi peningkatan skala usaha menjadi usaha kecil; dan
  13. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Pimpinan.