Penjelasan Informasi Publik

Dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang Good Governance yaitu pemerintahan yang effektif,effisien, transparan, accountable dan dapat dipertanggung jawabkan maka pada tanggal 30 April 2008 Pemerintah Republik Indonesia telahmeng-undangkan Undang-Undang No.14 Th.2008 tentang keterbukaan informasi publik selanjutnya disebut dengan UUKIP, diundangkan oleh Lembaran Negara RI No.61 tahun 2008. Kalau sudah diundangkan didalam suatu lembaran Negara berarti semua warga Negara dianggap mengetahui ketentuan hukumnya dan harus mengikuti ketentuan yang berlaku atas undang-undang tersebut, apabila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang itu maka akan mengakibatkan sangsi hukum sesuai dengan ancaman hukuman yang sudah diatur dalam Undang-undang ini.

Didalam Undang-Undang ini ditegaskan tentang apa yang dimaksud dengan informasi dan apa pula yang dimaksud dengan informasi publik, mengapa dan bagaimana seharusnya dikelola.

Berlandaskan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 f yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan peribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Hak informasi merupakan hak asasi setiap orang yang diakui negara dan dunia, maka hak untuk memperoleh informasi itu merupakan hak setiap orang atau setiap warga Negara untuk memperoleh,mencari dan menyimpan serta memanfaatkannya untuk baik kepentingan peribadi maupun publikasi, semata matahak untuk mengembangkan peribadi dan kehidupan social setiap orang.

Kita juga tau kalau setiap orang mempunyai hak asasinya, maka oleh karenanya setiap orang juga berkewajiban menjaga hak asasinya agar tidak bersinggungan dengan hak asasi orang lain, kita hidup ditengah-tengah masyarakat bergaul atau selalu berkomunikasi,hal ini tidak dapat dipungkiri baik secara perorangan, berkelompok atau berorganisasi.

Secara umum yang dimaksud dengan informasi dalam undang-undang ini adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasan yang dapat dilihat, didengar dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan tehnologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun non elektronik.

Informasi secara elektronik itu adalah informasi yang terselenggara melalui radio /tv dan alat-alat komunikasi lain yang digerakkan oleh mesin berarus listrik , pesan/data dari satu computer dengan computer lain dalam satu lokasi atau antar wilayah atau antar Negara , sedangkan transaksinya disebut dengan transaksi elektronik, informasi non elektronik berupa media tulis atau cetak atau respon langsung dari panca indera kita.

Sedangkan informasi publik ditegaskan oleh Undang-Undang ini adalahinformasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publikyang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan Negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan undang-undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Berikut adalah beberapa jenis informasi publik yang ada di Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Klaten

1. INFORMASI YANG WAJIB DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN SECARA BERKALA

UU KIP memberi kategori terhadap informasi publik yang dikuasai oleh badan publik, yaitu informasi publik terbuka dan informasi publik yang dikecualikan. Informasi publik terbuka artinya boleh diakses oleh publik dan wajib bagi Badan Publik untuk memberikan atau menyebarluaskannya ke publik.  Informasi publik yang dikecualikan berarti boleh ditutup aksesnya bagi publik dan badan publik tidak wajib atau dilarang memberikan atau menyebarluaskannya ke publik.

Kategori informasi terbuka dapat dibedakan menjadi 3 (tiga), yaitu informasi berkala, informasi serta merta, dan informasi setiap saat. Soal kewajiban badan publik mengumumkan Informasi Berkala tercantum di Pasal 9 UU KIP. Yang dimaksud dengan informasi berkala adalah informasi yang wajib diperbaharui kemudian disediakan dan diumumkan kepada publik secara rutin atau berkala sekurang-kurangnya setiap 6 bulan sekali.

Informasi yang harus diumumkan secara berkala adalah informasi terkait badan publik, sebagai berikut:

  1. Informasi yang berkaitan dengan Badan Publik yang menyangkut:
  2. Keberadaan badan publik mencakup mengenai alamat jelas badan publik tersebut, termasuk alamat kontak (nomor telepon dan faksimili), status hukum badan publik tersebut;
  3. Kepengurusan badan publik mencakup struktur organisasi badan publik dan pejabat-pejabat strukturalnya;
  4. Maksud dan tujuan badan publik mencakup visi dan misi, maksud dan tujuan dibentuknya badan publik tersebut;
  5. Ruang lingkup kegiatan badan publik mencakup core issue/core bussiness badan publik tersebut; dan
  6. Informasi lainnya yang merupakan Informasi Publik yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  7. Informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait, yaitu informasi terkait dengan program kerja, manajemen program kerja, hasil program kerja, efektivitas hasil kerja disesuaikan dengan visi dan misi dibentuknya badan publik, evaluasi dari program kerja, dan rencana tindak lanjut dari program kerja tersebut.
  8. Informasi mengenai laporan keuangan, dan/atau
  9. Informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pengaturan secara detail tentang jenis-jenis informasi berkala ini dapat dibaca di Pasal 11 Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Cara Penyampaian

Penyampaian nformasi dapat menggunakan berbagai media yang tersedia dengan mempertimbangkan azas cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara sederhana. Untuk itu ada beberapa media yang bisa dijadikan tempat penyampaian informasi berkala;

  1. Internet, melalui website resmi badan publik;
  2. Media cetak; poster, leaflet, surat kabar;
  3. Media eletronik yang radio dan televisi;
  4. Papan pengumuman yang biasa tersedia di kantor badan publik; atau
  5. Bentuk media lain yang dianggap mudah untuk dijangkau dan dimengerti oleh masyarakat.

Penyampaian informasi ini semaksimal mungkin dilakukan dengan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami oleh semua kalangan masyarakat. Jika perlu gunakan bahasa daerah setempat agar mudah dipahami dan tidak asing bagi masyarakat, sehingga masyarakat dapat memahami isi dan maksud, serta tujuan dari informasi yang mereka peroleh, dengan demikian informasi yang disusun dan dipublikasikan tidak hanya sekedar formalitas untuk melaksanakan UU KIP, tetapi memang dapat sebenar-benarnya diterima dan dimengerti oleh masyarakat, dan menjadikan masyarakat sebagai masyarakat yang informatif. 

Berikut Informasi berkala yang wajib disediakan dan diumumkan oleh Badan Publik

a. Informasi tentang profil badan publik
b. Ringkasan informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan dalam lingkungan badan publik
c. Informasi tentang kinerja dalam lingkup badan publik berupa narasi realisasi program dan kegiatan yang telah maupun sedang dijalankan
d Informasi tentang laporan keuangan
e. Ringkasan akses informasi publik
f. Ringkasan tentang peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan yang mengikat dan/atau berdampak bagi publik yang dikeluarkan oleh Badan Publik
g. Informasi tentang hak dan tata cara memperoleh Informasi Publik, serta tata cara pengajuan keberatan serta proses penyelesaian sengketa 
h. Informasi Publik berikut pihak-pihak yang bertanggungjawab yang dapat dihubungi
i. Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan baik oleh pejabat Badan Publik maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Badan Publik yang bersangkutan
j. Informasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait
h. Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di setiap kantor Badan Publik
2. INFORMASI YANG WAJIB DIUMUMKAN SECARA SERTA MERTA
a. Informasi tentang bencana alam seperti kekeringan, kebakaran hutan karena faktor alam, hama penyakit tanaman, epidemik, wabah, kejadian luar biasa, kejadian antariksa atau benda-benda angkasa
b. Informasi tentang keadaan bencana non-alam seperti kegagalan industri atau teknologi, dampak industri, ledakan nuklir, pencemaran lingkungan dan kegiatan keantariksaan
c. Bencana sosial seperti kerusuhan sosial, konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat dan teror
d. Informasi tentang jenis, persebaran dan daerah yang menjadi sumber penyakit yang berpotensi menular
e. Informasi tentang racun pada bahan makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat
f. Informasi tentang rencana gangguan terhadap utilitas publik
3. INFORMASI YANG WAJIB TERSEDIA SETIAP SAAT

Informasi Setiap Saat adalah informasi yang harus disediakan oleh Badan Publik dan siap tersedia untuk bisa langsung diberikan kepada Pemohon Informasi Publik ketika terdapat permohonan terhadap Informasi Publik tersebut.

Jenis informasi yang termasuk dalam kategori informasi setiap saat menurut UU KIP jo Pasal 13 Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik adalah :

Daftar Informasi Publik yang sekurang-kurangnya memuat:

  1. Nomor;
  2. Ringkasan isi informasi;
  3. Pejabat atau unit/satuan kerja yang menguasai informasi;
  4. Penanggungjawab pembuatan atau penerbitan informasi;
  5. Waktu dan tempat pembuatan informasi;
  6. Bentuk informasi yang tersedia; dan
  7. Jangka waktu penyimpanan atau retensi arsip.

Informasi tentang peraturan, keputusan dan/atau kebijakan Badan Publik yang sekurang-kurangnya terdiri atas:

  1. Dokumen pendukung seperti naskah akademis, kajian atau pertimbangan yang mendasari terbitnya peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut;
  2. Masukkan-masukkan dari berbagai pihak atas peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut;
  3. Risalah rapat dari proses pembentukan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut
  4. Rancangan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut;
  5. Tahap perumusan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut; dan
  6. Peraturan, keputusan dan/atau kebijakan yang telah diterbitkan.

Seluruh informasi lengkap yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;

    1. Surat-surat perjanjian dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya;
    2. Surat menyurat pimpinan atau pejabat Badan Publik dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya;
    3. Syarat-syarat perizinan, izin yang diterbitkan dan/atau dikeluarkan berikut dokumen pendukungnya, dan laporan penaatan izin yang diberikan;
    4. Data perbendaharaan atau inventaris;
    5. Rencana strategis dan rencana kerja Badan Publik;
    6. Agenda kerja pimpinan satuan kerja;
    7. Informasi mengenai kegiatan pelayanan Informasi Publik yang dilaksanakan, sarana dan prasarana layanan Informasi Publik yang dimiliki beserta kondisinya, sumber daya manusia yang menangani layanan Informasi Publik beserta kualifikasinya, anggaran layanan Informasi Publik serta laporan penggunaannya;
    8. Jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan dalam pengawasan internal serta laporan penindakannya;
    9. Jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang dilaporkan oleh masyarakat serta laporan penindakannya;
    10. Daftar serta hasil-hasil penelitian yang dilakukan;
    11. Informasi Publik lain yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan dan/atau penyelesaian sengketa;
    12. Informasi tentang standar pengumuman informasi bagi Badan Publik yang memberikan izin dan/atau melakukan perjanjian kerja dengan pihak lain yang kegiatannya berpotensi mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum;
    13. Informasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum.
4. INFORMASI YANG DIKECUALIKAN

Informasi yang Dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Informasi yang dikecualikan dimasukkan ke dalam Daftar Informai Yang Dikecualikan.

Informasi publik yang dikecualikan meliputi :
I. Informasi yang bisa menghambat proses penegakan hukum. 
Yaitu informasi yang dapat :

  • Menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana ;
  • Mengungkapkan identitas informan, pelapor, saksi, dan/atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana ;
  • Mengungkap data intelijen kriminal dan rencana – rencana yang berhubungan dengan pencegahan dan penanganan segala bentuk kejahatan transaksional ;
  • Membahayakan keselamatan dan kehidupan penegak hukum dan/atau keluarganya;
  • Membahayakan keamanan peralatan, sarana, dan/atau prasarana penegak hukum.


II. Informasi yang dapat mengganggu kepentingan perlindungan HAKI dan perlindungan persaingan usaha tidak sehat.
III. Informasi yang dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara,
yaitu yang berkaitan dengan :

  • Informasi tentang strategi, intelijen, operasi, taktik dan teknik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara, meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pengakhiran atau evaluasi dalam kaitan dengan ancaman dari dalam dan luar negeri;
  • Dokumen tentang strategi, intelijen, operasi, teknik dan taktik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara yang meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiran atau evaluasi;
  • Jumlah, komposisi, disposisi, atau dislokasi kekuatan dan kemampuan dalam penyelenggaraan sistem pertahaan dan keamanan negara serta rencana pengembangannya;
  • Gambar dan data tentang situasi dan keadaan pangkalan dan/atau instalasi militer;
  • Data prakiraan kemampuan militer dan pertahanan negara lain terbatas pada segala tindakan dan/atau indikasi negara tersebut yang dapat membahayakan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau terkait kerjasama militer dengan negara lain yang disepakati dalam perjanjian tersebut sebagai rahasia atau sangat rahasia;
  • Sistem persandian negara; dan/atau
  • Sistem intelijen negara.

IV. Informasi yang dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia.
V. Informasi yang dapat mengganggu ketahanan ekonomi nasional.

  • Rencana awal pembelian dan penjualan mata uang nasional atau asing, saham dan aset vital milik negara;
  • Rencana awal perubahan suku bunga bank, pinjaman pemerintah, perubahan paja, tarif, atau pendapatan negara/daerah lainnya;
  • Rencana awal perubahan suku bunga bank, pinjaman pemerintah, perubahan pajak, tarif, atau pendapatan negara/daerah lainnya;
  • Rencana awal penjualan atau pembelian tanah atau properti;
  • Rencana awal investasi asing proses dan hasil pengawasan perbankan, asuransi, atau lembaga keuangan lainnya; dan atau
  • Hal – hal yang berkaitan dengan proses pencetakan uang.

VI. Informasi yang dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri.

  • Posisi, daya tawar dan strategi yang akan dan telah diambil oleh negara dalam hubungannya dengan negoisasi internasional;
  • Korespondensi diplomatik antar negara
  • Sistem komunikasi dan persandian yang dipergunakan dalam menjalankan hubungan internasional; dan/atau
  • Perlindungan dan pengamanan infrastruktur strategis Indonesia di luar negeri.


VII. Informasi yang dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang.

VIII. Informasi yang dapat mengungkapkan rahasia pribadi.

  • Riwayat dan kondisi anggota keluarga;
  • Riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik dan psikis seseorang;
  • Kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang;
  • Hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan sesorang; dan/atau
  • Catatan yang menyangkut pribadi sesorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal.


IX. Memorandum atau surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan, kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan.


X. Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang – Undang.


a. Menghambat proses penegakan hukum 
b. Mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat
c. Membahayakan pertahanan dan keamanan negara
d. Mengungkapkan kekayaan alam Indonesia
e. Merugikan ketahanan ekonomi nasional
f. Merugikan kepentingan hubungan luar negeri
g. Mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang
h. Mengungkap rahasia pribadi seseorang
i. Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan, kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan
j. Informasi Publik yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang
5. INFORMASI YANG DIPEROLEH BERDASARKAN PERMINTAAN
  • Informasi publik yang tidak tercantum dalam kasifikasi informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
  • Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta
  • Informasi yang wajib tersedia setiap saat dan informasi yang dikecualikan.