Penjelasan Informasi Publik
Dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang Good Governance yaitu pemerintahan yang effektif,effisien, transparan, accountable dan dapat dipertanggung jawabkan maka pada tanggal 30 April 2008 Pemerintah Republik Indonesia telahmeng-undangkan Undang-Undang No.14 Th.2008 tentang keterbukaan informasi publik selanjutnya disebut dengan UUKIP, diundangkan oleh Lembaran Negara RI No.61 tahun 2008. Kalau sudah diundangkan didalam suatu lembaran Negara berarti semua warga Negara dianggap mengetahui ketentuan hukumnya dan harus mengikuti ketentuan yang berlaku atas undang-undang tersebut, apabila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang itu maka akan mengakibatkan sangsi hukum sesuai dengan ancaman hukuman yang sudah diatur dalam Undang-undang ini.
Didalam Undang-Undang ini ditegaskan tentang apa yang dimaksud dengan informasi dan apa pula yang dimaksud dengan informasi publik, mengapa dan bagaimana seharusnya dikelola.
Berlandaskan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 f yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan peribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Hak informasi merupakan hak asasi setiap orang yang diakui negara dan dunia, maka hak untuk memperoleh informasi itu merupakan hak setiap orang atau setiap warga Negara untuk memperoleh,mencari dan menyimpan serta memanfaatkannya untuk baik kepentingan peribadi maupun publikasi, semata matahak untuk mengembangkan peribadi dan kehidupan social setiap orang.
Kita juga tau kalau setiap orang mempunyai hak asasinya, maka oleh karenanya setiap orang juga berkewajiban menjaga hak asasinya agar tidak bersinggungan dengan hak asasi orang lain, kita hidup ditengah-tengah masyarakat bergaul atau selalu berkomunikasi,hal ini tidak dapat dipungkiri baik secara perorangan, berkelompok atau berorganisasi.
Secara umum yang dimaksud dengan informasi dalam undang-undang ini adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasan yang dapat dilihat, didengar dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan tehnologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun non elektronik.
Informasi secara elektronik itu adalah informasi yang terselenggara melalui radio /tv dan alat-alat komunikasi lain yang digerakkan oleh mesin berarus listrik , pesan/data dari satu computer dengan computer lain dalam satu lokasi atau antar wilayah atau antar Negara , sedangkan transaksinya disebut dengan transaksi elektronik, informasi non elektronik berupa media tulis atau cetak atau respon langsung dari panca indera kita.
Sedangkan informasi publik ditegaskan oleh Undang-Undang ini adalahinformasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publikyang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan Negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan undang-undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Berikut adalah beberapa jenis informasi publik yang ada di Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Klaten
1. | INFORMASI YANG WAJIB DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN SECARA BERKALA | ||
UU KIP memberi kategori terhadap informasi publik yang dikuasai oleh badan publik, yaitu informasi publik terbuka dan informasi publik yang dikecualikan. Informasi publik terbuka artinya boleh diakses oleh publik dan wajib bagi Badan Publik untuk memberikan atau menyebarluaskannya ke publik. Informasi publik yang dikecualikan berarti boleh ditutup aksesnya bagi publik dan badan publik tidak wajib atau dilarang memberikan atau menyebarluaskannya ke publik. Kategori informasi terbuka dapat dibedakan menjadi 3 (tiga), yaitu informasi berkala, informasi serta merta, dan informasi setiap saat. Soal kewajiban badan publik mengumumkan Informasi Berkala tercantum di Pasal 9 UU KIP. Yang dimaksud dengan informasi berkala adalah informasi yang wajib diperbaharui kemudian disediakan dan diumumkan kepada publik secara rutin atau berkala sekurang-kurangnya setiap 6 bulan sekali. Informasi yang harus diumumkan secara berkala adalah informasi terkait badan publik, sebagai berikut:
Pengaturan secara detail tentang jenis-jenis informasi berkala ini dapat dibaca di Pasal 11 Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Cara Penyampaian Penyampaian nformasi dapat menggunakan berbagai media yang tersedia dengan mempertimbangkan azas cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara sederhana. Untuk itu ada beberapa media yang bisa dijadikan tempat penyampaian informasi berkala;
Penyampaian informasi ini semaksimal mungkin dilakukan dengan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami oleh semua kalangan masyarakat. Jika perlu gunakan bahasa daerah setempat agar mudah dipahami dan tidak asing bagi masyarakat, sehingga masyarakat dapat memahami isi dan maksud, serta tujuan dari informasi yang mereka peroleh, dengan demikian informasi yang disusun dan dipublikasikan tidak hanya sekedar formalitas untuk melaksanakan UU KIP, tetapi memang dapat sebenar-benarnya diterima dan dimengerti oleh masyarakat, dan menjadikan masyarakat sebagai masyarakat yang informatif. Berikut Informasi berkala yang wajib disediakan dan diumumkan oleh Badan Publik |
|||
a. | Informasi tentang profil badan publik | ||
b. | Ringkasan informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan dalam lingkungan badan publik | ||
c. | Informasi tentang kinerja dalam lingkup badan publik berupa narasi realisasi program dan kegiatan yang telah maupun sedang dijalankan | ||
d | Informasi tentang laporan keuangan | ||
e. | Ringkasan akses informasi publik | ||
f. | Ringkasan tentang peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan yang mengikat dan/atau berdampak bagi publik yang dikeluarkan oleh Badan Publik | ||
g. | Informasi tentang hak dan tata cara memperoleh Informasi Publik, serta tata cara pengajuan keberatan serta proses penyelesaian sengketa | ||
h. | Informasi Publik berikut pihak-pihak yang bertanggungjawab yang dapat dihubungi | ||
i. | Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan baik oleh pejabat Badan Publik maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Badan Publik yang bersangkutan | ||
j. | Informasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait | ||
h. | Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di setiap kantor Badan Publik | ||
2. | INFORMASI YANG WAJIB DIUMUMKAN SECARA SERTA MERTA | ||
a. | Informasi tentang bencana alam seperti kekeringan, kebakaran hutan karena faktor alam, hama penyakit tanaman, epidemik, wabah, kejadian luar biasa, kejadian antariksa atau benda-benda angkasa | ||
b. | Informasi tentang keadaan bencana non-alam seperti kegagalan industri atau teknologi, dampak industri, ledakan nuklir, pencemaran lingkungan dan kegiatan keantariksaan | ||
c. | Bencana sosial seperti kerusuhan sosial, konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat dan teror | ||
d. | Informasi tentang jenis, persebaran dan daerah yang menjadi sumber penyakit yang berpotensi menular | ||
e. | Informasi tentang racun pada bahan makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat | ||
f. | Informasi tentang rencana gangguan terhadap utilitas publik | ||
3. | INFORMASI YANG WAJIB TERSEDIA SETIAP SAAT | ||
Informasi Setiap Saat adalah informasi yang harus disediakan oleh Badan Publik dan siap tersedia untuk bisa langsung diberikan kepada Pemohon Informasi Publik ketika terdapat permohonan terhadap Informasi Publik tersebut. Jenis informasi yang termasuk dalam kategori informasi setiap saat menurut UU KIP jo Pasal 13 Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik adalah : Daftar Informasi Publik yang sekurang-kurangnya memuat:
Informasi tentang peraturan, keputusan dan/atau kebijakan Badan Publik yang sekurang-kurangnya terdiri atas:
Seluruh informasi lengkap yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
|
|||
4. | INFORMASI YANG DIKECUALIKAN | ||
Informasi yang Dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Informasi yang dikecualikan dimasukkan ke dalam Daftar Informai Yang Dikecualikan. Informasi publik yang dikecualikan meliputi :
IV. Informasi yang dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia.
VI. Informasi yang dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri.
VIII. Informasi yang dapat mengungkapkan rahasia pribadi.
|
|||
a. | Menghambat proses penegakan hukum | ||
b. | Mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat | ||
c. | Membahayakan pertahanan dan keamanan negara | ||
d. | Mengungkapkan kekayaan alam Indonesia | ||
e. | Merugikan ketahanan ekonomi nasional | ||
f. | Merugikan kepentingan hubungan luar negeri | ||
g. | Mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang | ||
h. | Mengungkap rahasia pribadi seseorang | ||
i. | Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan, kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan | ||
j. | Informasi Publik yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang | ||
5. | INFORMASI YANG DIPEROLEH BERDASARKAN PERMINTAAN | ||
|