Selayang Pandang

SELAYANG PANDANG

Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Klaten sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati Klaten Nomor 50 Tahun 2016 tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Klaten. Berdasarkan peraturan daerah tersebut telah dilaksanakan penataan organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan koperasi usaha kecil dan menengah yang disesuaikan dengan kebutuhan, karakteristik, potensi, dan kemampuan daerah untuk mendukung terselenggaranya pemerintahan dan pembangunan di daerah.

            Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi kelembagaan Perangkat Daerah tahun 2018 dan dengan dibentuknya Unit Pasar pada Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, maka perlu diadakan penyesuaian dan perubahan rincian tugas pada Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Klaten. Kemudian pada tanggal 28 November 2018 ditetapkan Peraturan Bupati Klaten Nomor 48 Tahun 2018 atas perubahan dari peraturan sebelumnya. Berdasarkan dari peraturan​ tersebut, Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Klaten merombak kedudukan, susunan organisasi dan tupoksinya.

            Selanjutnya pada tanggal 28 Desember 2021 ditetapkan Peraturan Bupati Klaten Nomor 61 Tahun 2021 tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Klaten. Berdasarkan Peraturan tersebut Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Klaten mengalami perubahan tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja yang sebelumnya memiliki 3 Bidang Tugas yaitu :

  1. Bidang Perdagangan
  2. Bidang Koperasi Usaha Mikro Kecil
  3. Bidang Pengelolaan Pasar dan Pedagang Kaki Lima

menjadi hanya memiliki 2 Bidang Tugas yaitu :

  1. Bidang Perdagangan
  2. Bidang Koperasi Usaha Kecil dan Menengah.

            Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang koperasi usaha kecil menengah dan bidang perdagangan. Dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Berikut foto gedung DKUKMP tampak depan:

Terletak di Jalan Jl. Pemuda No. 220, Kelurahan Klaten, Kecamatan  Klaten Tengah, Kabupaten Klaten. Lokasi Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Klaten sangat strategis karena berada di jalur utama Kabupaten Klaten.