Forum Konsultasi Publik
Berdasarkan PP No. 96 Tahun 2012 dan PermenPANRB No. 16 Tahun 2017 Pasal 39 ayat 4 tentang Tata cara pengikutsertaan masyarakat dalam penyelenggaraan publik serta dengan tujuan untuk menciptakan Pelayanan Publik yang prima agar dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dengan cepat dan tepat.
Forum Konsultasi Publik merupakan kegiatan dialog, diskusi pertukaran opini secara partisipasif antara penyelenggara layanan publik dengan publik untuk membahas rancangan kebijakan, penerapan kebijakan, dampak kebijakan, evaluasi pelaksanaan kebijakan ataupun permasalahan terkait pelayanan publik dalam kerangka transparasi dan efektivitas untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.
Pada Kamis, 22 Februari 2024 di Aula Dewi Ratih, DKUKMP Kabupaten Klaten melaksanakan Forum Konsultasi Publik dengan mengusung Tema : Forum Konsultasi Publik dengan sosialisasi dan evaluasi Pelayanan Publik Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Klaten pada umumnya dan memfokuskan pembahasan pada Pelayanan Rekomendasi Pembelian BBM Jenis Tertentu untuk Pelaku UMKM dan Pelayanan Pengawasan dan Penilaian Kesehatan Koperasi.