Pilar Pasar

TATA KELOLA PASAR RAKYAT

"Pasar Sehat, Pedagang Sejahtera, Ekonomi Rakyat Kuat"

 

REGULASI & DASAR HUKUM PENGELOLAAN

Menjamin kepastian hukum dalam tata kelola pasar dan kontribusi retribusi daerah.

  • Peraturan Daerah (Perda) tentang PDRD/PDRB 2025: Landasan terbaru mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang mengatur tarif layanan pasar tahun 2025. [Download PDF]
  • Regulasi Pengelolaan Pasar: Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan. [Download PDF]

 

PENGELOLAAN WILAYAH (SISTEM UPT PASAR)

Pemerintah Kabupaten Klaten mengelola pasar rakyat melalui pembagian 5 Wilayah Kerja UPT untuk efektivitas pengawasan dan pelayanan.

Wilayah UPT

Cakupan Wilayah & Tugas

Alamat Kantor Operasional

UPT Wil. 1

Pusat Kota & Sekitarnya (Termasuk Pasar Gedhe)

Jl. Rimba Mulya No. 1, Klaten (Kompleks Pasar Gedhe)

UPT Wil. 2

Klaten Utara & Barat

Jl. Jogja-Solo, Karanganom, Klaten Utara

UPT Wil. 3

Klaten Timur (Delanggu & sekitarnya)

Jl. Raya Delanggu-Polanharjo, Delanggu

UPT Wil. 4

Klaten Selatan (Cawas & sekitarnya)

Kompleks Pasar Cawas, Kec. Cawas

UPT Wil. 5

Klaten Barat Daya (Prambanan & sekitarnya)

Kompleks Pasar Prambanan, Kec. Prambanan

 

STANDAR PELAYANAN DI KANTOR UPT PASAR

UPT Pasar merupakan ujung tombak pelayanan administrasi dan teknis bagi para pedagang.

  1. Pelayanan Retribusi :
    • Rekonsiliasi data pembayaran harian pedagang untuk transparansi PAD.
  2. Pelayanan Sewa Kios & Los:
    • Pengurusan izin pemakaian tempat dasaran (IPTD).
    • Informasi ketersediaan ruang usaha (Kios/Los) yang kosong bagi pendaftar baru.
    • Prosedur perpanjangan kontrak sewa tahunan.
  3. Pelayanan Keamanan Pasar:
    • Penanganan gangguan ketertiban dan pencegahan tindak kriminalitas di lingkungan pasar.
  4. Pelayanan Kebersihan & Lingkungan:
    • Manajemen pengangkutan sampah pasar dari los ke tempat pembuangan sementara (TPS).
    • Pemeliharaan fasilitas sanitasi, drainase, dan penyemprotan disinfektan berkala.

 

STATISTIK PASAR

Pengelolaan pasar di wilayah Kabupaten Klaten memang dibagi menjadi dua kategori utama berdasarkan wewenang dan tujuan pemanfaatannya, yaitu Pasar Pemkab (Pasar Daerah) dan Pasar Desa.

Perbedaan kedua jenis pasar ini diatur secara spesifik agar masing-masing dapat memberikan kontribusi optimal bagi pendapatan daerah maupun kesejahteraan masyarakat desa.

  1. Pasar Pemkab (Pasar Daerah)

Pasar ini dikelola langsung oleh Pemerintah Kabupaten Klaten melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (DKUKMP).

  • Tujuan Utama: Menjadi pusat ekonomi skala regional/kabupaten dan penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD).
  • Pendapatan: Seluruh retribusi pasar (seperti sewa kios, los, dan kebersihan) masuk ke Kas Daerah Kabupaten Klaten.
  • Pembiayaan: Biaya renovasi, pembangunan, dan operasional pasar berasal dari APBD Kabupaten Klaten.
  • Contoh: Pasar Gedhe Klaten, Pasar Wedi, dan Pasar Pedan.
  1. Pasar Desa

Pasar ini berkedudukan di desa dan dikelola sepenuhnya oleh Pemerintah Desa atau melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

  • Tujuan Utama: Memasarkan produk lokal desa, memenuhi kebutuhan pokok warga sekitar, serta meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes).
  • Pendapatan: Retribusi yang dipungut dari pedagang dikelola mandiri oleh pemerintah desa untuk membiayai kebutuhan desa tersebut.
  • Pembiayaan: Seluruh biaya pemeliharaan, kebersihan, dan pembangunan menjadi tanggung jawab desa, seringkali menggunakan Dana Desa atau PADes.
  • Contoh: Sejak tahun 2020, Pemkab Klaten telah menyerahkan sekitar 40 pasar ke desa.

Data Jumlah Pasar: Menampilkan jumlah pasar yang dikelola pemerintah daerah menurut jenisnya (Pasar Umum vs Pasar Khusus). [Download PDF]