Seputar Pengaduan

A. Definisi Pengaduan Masyarakat

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : KEP/118/M.PAN/8/2004 tentang Pedoman Umum Penanganan Pengaduan Masyarakat bagi Instansi Pemerintah, pengaduan masyarakat adalah bentuk penerapan dari pengawasan masyarakat yang disampaikan oleh masyarakat, baik secara lisan maupun tertulis kepada Aparatur Pemerintah terkait, berupa sumbangan pikiran, saran, gagasan atau keluhan/pengaduan yang bersifat membangun.

B. Prinsip Penanganan Pengaduan Masyarakat
Prinsip penanganan pengaduan masyarakat ini merupakan nilai dasar yang wajib dipedomani oleh setiap instansi pemerintah dalam menangani pengaduan masyarakat. Adapun prinsip-prinsip tersebut adalah :

  1. Obyektivitas, bahwa kegiatan penanganan pengaduan masyarakat harus berdasarkan fakta atau bukti yang dapat dinilai berdasarkan kriteria tertentu yang ditetapkan;
  2. Koordinasi, bahwa kegiatan penanganan pengaduan masyarakat harus dilaksanakan dengan kerjasama yang baik antar pejabat yang berwenang dan terkait berdasarkan mekamisme, tata kerja dan prosedur yang berlaku, sehingga masalahnya dapat diselesaikan sebagaimana mestinya;
  3. Efektivitas dan efisiensi, bahwa kegiatan penanganan pengaduan masyarakat harus dilaksanakan secara tepat sasaran, hemat tenaga, waktu dan biaya;
  4. Akuntabilitas, bahwa proses kegiatan penanganan pengaduan masyarakat dan tindak lanjutnya harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan dan prosedur yang berlaku:
  5. Kerahasiaan, bahwa penanganan terhadap suatu pengaduan masyarakat dilakukan secara hati-hati dan dijaga kerahasiaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  6. Transparan, bahwa hasil kegiatan penanganan pengaduan masyarakat diformasikan berdasarkan mekanisme dan prosedur yang jelas dan terbuka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

C. SOP Pengaduan Masyarakat

D. Penanganan Pengaduan, Saran, Dan Masukan :
    Alur Pelayanan Pengaduan :
    1. Pemberi aduan menyampaikan aduan terkait penyelenggaraan pelayanan yang diberikan secara langsung atau secara tidak langsung kepada   Pejabat Pengelola Pengaduan.
    2. Pejabat Pengelola Pengaduan mencatat dan menyampaikan aduan kepada Tim Penelaah/Penjawab Pengaduan sesuai dengan informasi pengaduan.
    3. Tim Penelaah/Penjawab Pengaduan berkoordinir untuk membuat jawaban pengaduan, menindaklanjuti aduan dan menyampaikan hasil jawaban pengaduan kepada Pejabat Pengelola Pengaduan.
    4. Pejabat Pengelola Pengaduan meneruskan jawaban kepada Pengadu/pihak terkait.
    5. Penjabat Pengelola Pengaduan mendokumentasikan, dan menyusun laporan pengelolaan pengaduan.

Nama Petugas : Tabita
Tel : 0272 321230
Email : dkukmp@klaten.go.id
Website : dkukmp.klaten.go.id
Instagram : dkukmp_klaten