Sarana Pengaduan

SARANA PENGADUAN MASYARAKAT

1. LAPOR (SP4N)

Pemerintah Republik Indonesia membentuk Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia melalui beberapa kanal pengaduan yaitu website www.lapor.go.id, SMS 1708 (Telkomsel, Indosat, Three), Twitter @lapor1708 serta aplikasi mobile (Android dan iOS). Lembaga pengelola SP4N-LAPOR! adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) sebagai Pembina Pelayanan Publik, Kantor Staf Presiden (KSP) sebagai Pengawas Program Prioritas Nasional dan Ombudsman Republik Indonesia sebagai Pengawas Pelayanan Publik. LAPOR! telah ditetapkan sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015.

SP4N-LAPOR! dibentuk untuk merealisasikan kebijakan “no wrong door policy” yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menanganinya. SP4N bertujuan agar:

  • Penyelenggara dapat mengelola pengaduan dari masyarakat secara sederhana, cepat, tepat, tuntas, dan terkoordinasi dengan baik;
  • Penyelenggara memberikan akses untuk partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan; dan
  • Meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Fitur-fitur yang ada dalam SP4N-LAPOR!

  1. Anonim: Fitur yang bisa dipilih oleh pelapor yang akan membuat identitas pelapor tidak akan diketahui oleh pihak terlapor dan masyarakat umum.
  2. Rahasia: Seluruh isi laporan tidak dapat dilihat oleh publik.
  3. Tracking id: Nomor unik yang berguna untuk meninjau proses tindak lanjut laporan yang disampaikan oleh masyarakat

Kunjungi Web Official Lapor!

2. LAPOR GUBERNUR

Aplikasi Laporgub adalah buat warga Jawa Tengah yang kali ini tidak perlu repot lagi menyampaikan aduan dan aspirasi ubernur GGanjar Pranowo. Warga Jawa Tengah tidak perlu lagi datang langsung ke Kantor Gubernur jika ingin laporan dengan Ganjar Pranowo cukup pakai aplikasi Laporgub.

Banyak pilihan cara mudahnya seperti melalui website di laporgub.jatengprov.go.id atau bisa juga lewat sms di 0811 2920 200. Namun ada cara lain lagi yang lebih praktis yaitu melalui aplikasi Laporgub Masyarakat.

Aplikasi Laporgub Masyarakat bisa di download oleh warga Jawa Tengah di Play Store atau bisa melalui website Lapor Gubernur

SOP Lapor Gub

3. MATUR IBU

MATUR Ibu merupakan kanal pengaduan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten yang bisa diakses di maturibu.klaten.go.id. Melalui website tersebut, masyarakat bisa melaporkan banyak hal, diserta data dan fakta. Setiap aduan akan direspons oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, maksimal 1×24 jam.

Dalam merespons aduan yang masuk, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Klaten menyiapkan admin utama. Ketika ada aduan masuk, akan diteruskan ke admin OPD terkait untuk menjawab. Termasuk tindak lanjut dalam menyelesaikan aduan dari masyarakat.

Matur Ibu

4. AKUN MEDIA SOSIAL DINAS KOPERASI USAHA KECIL MENENGAH DAN PERDAGANGAN KABUPATEN KLATEN

Masyarakat ataupun pengguna layanan publik bisa langsung mengirimkan aduan ke akun resmi Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Klaten dibawah ini:

Instagram : https://www.instagram.com/dkukmp_klaten/

Email : dkukmp@klaten.go.id

Telp : 0272 321230