Kegiatan Sosialisasi UU Cukai
Kegiatan Sosialisasi UU Cukai
Kegiatan Sosialisasi UU Cukai
Dalam rangka memberantas peredaran hasil tembakau yang dilekati pita cukai illegal maka DKUKMP Kabupaten Klaten mengadakan kegiatan Sosialisasi UU Cukai dan penyampaian informasi hasil tembakau yang dilekati pita cukai ilegal .
Dasar Pelaksanaan :
- 39 tahun 2007 tentang Cukai
Maksud dan Tujuan :
- Meningkatkan wawasan dan pengetahuan tentang regulasi dan UU tentang cukai
- Optimalisasi pelaksanaan program pemberantasan hasil tembakau dengan cukai ilegal
- Mewujudkan iklim dunia usaha yang sesuai aturan,aman,tertib dan kondusif
- Optimalisasi pengamanan hak devisa negara dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat
Waktu pelaksanaan : Tanggal 12,13,14 Juli 2022 di Wisma BAKA Pondok Klaten
Peserta : Pedagang hasil tembakau,pembina perdagangan,Stake Holder
Narasumber : Komisi II DPRD Kab Klaten,KPP Bea Cukai Surakarta dan DKUKMP Kab Klaten
Kesimpulan : Acara berjalan dengan lancar dan bermanfaat
Photo kegiatan terlampir