Pelayanan TERA/TERA Ulang
Pelayanan TERA/TERA Ulang
Kegiatan Pelayanan Tera/Tera Ulang di DKUKMP Kabupaten Klaten
Dasar Pelaksanaan Tera/Tera Ulang :
- UU No.2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal
- Perda No.24 Tahun 2017 tentang Pelayanan Tera Dan Tera Ulang
Menyatakan bahwa “Semua alat ukur,takar,timbang dan perlengkapannya yg secara langsung/tidak langsung digunakan/disimpan untuk keperluan menentukan hasil pengukuran, penakaran dan penimbangan wajib di tera/tera ulang.
Maksud dan Tujuan Tera/Tera Ulang :
- Optimalisasi perlindungan kepentingan umum
- Optimalisasi perlindungan kepentingan usaha
- Mewujudkan iklim dunia usaha yang tertib dan sesuai undang-undang
- Implemetasi pelaksanaan undang-undang serta peningkatan PAD kabupaten klaten
Pelayanan Tera/Tera Ulang di DKUKMP Kab Klaten
- Pelayanan Tera/Tera Ulang di Kabupaten Klaten didukung oleh 1 Penera Ahli dan 3 Penera Trampil, serta sarana prasarana yang terstandar
- Unit Metrologi Legal DKUKMP Kabupaten Klaten telah melakukan pelayanan tera/tera ulang sejak tahun 2021
- Unit Metrologi Legal DKUKMP Kabupaten Klaten siap melakukan pelayanan tera/tera ulang sesuai Standar Operasional prosedur (SOP) yang ditetapkan pemerintah
- Contact Person pelayanan tera/tera ulang bisa menghubungi Dewi Wismaningsih(08156722930) dan Dicky Fajar Novianto,S.T(081936918989)
Obyek Tera/Tera Ulang :
- Pedagang di Pasar rakyat
- SPBU
- SPBE
- PERTASHOP
- Apotik
- Toko emas
- Huller
- Pabrik/ industri dsb
Photo Pelayanan Tera/Tera Ulang di Kabupaten Klaten di pasar, SPBU, jembatan timbang. PT. DUGAPAT MAS, gudang tembakau, dsb