Pelayanan TERA/TERA Ulang

Pelayanan TERA/TERA Ulang

Pelayanan TERA/TERA Ulang
Pelayanan TERA/TERA Ulang
Pelayanan TERA/TERA Ulang

Kegiatan Pelayanan Tera/Tera Ulang di DKUKMP Kabupaten Klaten

Dasar Pelaksanaan Tera/Tera Ulang :

  1. UU No.2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal
  2. Perda No.24 Tahun 2017 tentang Pelayanan Tera Dan Tera Ulang

Menyatakan bahwa “Semua alat ukur,takar,timbang dan perlengkapannya yg secara langsung/tidak langsung digunakan/disimpan untuk keperluan menentukan hasil pengukuran, penakaran dan penimbangan wajib di tera/tera ulang.

Maksud dan Tujuan Tera/Tera Ulang  :

  1. Optimalisasi perlindungan kepentingan umum
  2. Optimalisasi perlindungan kepentingan usaha
  3. Mewujudkan iklim dunia usaha yang tertib dan sesuai undang-undang
  4. Implemetasi pelaksanaan undang-undang serta peningkatan PAD kabupaten klaten

Pelayanan Tera/Tera Ulang di DKUKMP Kab Klaten

  1. Pelayanan Tera/Tera Ulang di Kabupaten Klaten didukung oleh 1 Penera Ahli dan 3 Penera Trampil, serta sarana prasarana yang terstandar
  2. Unit Metrologi Legal DKUKMP Kabupaten Klaten telah melakukan pelayanan tera/tera ulang sejak tahun 2021
  3. Unit Metrologi Legal DKUKMP Kabupaten Klaten siap melakukan pelayanan tera/tera ulang sesuai Standar Operasional prosedur (SOP) yang ditetapkan pemerintah
  4. Contact Person pelayanan tera/tera ulang bisa menghubungi Dewi Wismaningsih(08156722930) dan Dicky Fajar Novianto,S.T(081936918989)

Obyek Tera/Tera Ulang :

  1. Pedagang di Pasar rakyat
  2. SPBU
  3. SPBE
  4. PERTASHOP
  5. Apotik
  6. Toko emas
  7. Huller
  8. Pabrik/ industri dsb

 

Photo Pelayanan Tera/Tera Ulang di Kabupaten Klaten di pasar, SPBU, jembatan timbang. PT. DUGAPAT MAS, gudang tembakau, dsb

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0