Selamatkan Memori Kolektif
Sebagai bentuk kepatuhan terhadap amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (DKUKMP) Kabupaten Klaten secara resmi melakukan penyerahan arsip statis kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kabupaten Klaten.
Langkah strategis ini diambil untuk memastikan seluruh rekam jejak kinerja dan sejarah ekonomi daerah terselamatkan, terawat, dan dapat diakses oleh generasi mendatang sebagai sumber ilmu pengetahuan yang otentik.
Arsip yang Diserahkan Meliputi:
- Arsip Sektoral DKUKMP: Dokumen operasional dan kebijakan kurun waktu 2016-2018 serta 2019-2020.
- Arsip Bernilai Sejarah Tinggi: Dokumen Koperasi kurun waktu 1977-1978. Dokumen ini merupakan "harta karun" sejarah yang merekam geliat awal ekonomi kerakyatan di Kabupaten Klaten pada era 70-an.
Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas:
Penyerahan arsip statis ini bukan sekadar pemindahan dokumen fisik, melainkan perwujudan komitmen DKUKMP Klaten dalam membangun tata kelola pemerintahan yang akuntabel. Dengan menyerahkan arsip yang bernilai guna permanen kepada lembaga kearsipan daerah, DKUKMP turut menjaga memori kolektif bangsa agar tidak hilang dimakan waktu.
What's Your Reaction?