Pembinaan PKL
Senin (13/4), DKUKMP Kabupaten Klaten melalui UPT Pasar Wil. III Jatinom bersama Satpol PP dan Pemerintah Kecamatan Jatinom melaksanakan penataan pedagang di sepanjang Jalan Raya Jatinom.
Sebagai pembina PKL dan pengelola pasar, DKUKMP mengedepankan langkah persuasif melalui sosialisasi di Kantor Kecamatan sebelum penertiban lapangan dilakukan.
Aturan Penggunaan Trotoar bagi Pedagang:
Sesuai dengan peraturan daerah, trotoar adalah fasilitas publik yang harus dijaga fungsinya. Bagi para pedagang/PKL di kawasan Jatinom, mohon perhatikan ketentuan berikut:
1. Batas Waktu: Aktivitas dagang di trotoar hanya diperbolehkan mulai pukul 15.00 WIB s/d 05.00 WIB.
2. Kebersihan & Kerapian: Di luar jam tersebut (pagi hingga siang), trotoar harus bersih dan kosong dari lapak/perlengkapan dagang.
3. Akses Publik: Dilarang memasang tenda permanen atau sekat yang menutup total akses pejalan kaki.
Apa manfaatnya bagi kita semua?
✅ Pejalan Kaki Aman: Warga bisa menggunakan haknya di trotoar dengan nyaman.
✅ Lalu Lintas Lancar: Menghindari kemacetan di jalur utama Jatinom-Boyolali.
✅ Wajah Kota Rapi: Lingkungan pasar yang tertata meningkatkan kenyamanan pengunjung untuk berbelanja.
Mari kita dukung penataan ini demi kemajuan ekonomi yang tertib di Kabupaten Klaten!
What's Your Reaction?




