Fasilitasi Kemudahan Perizinan Usaha Mikro
Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (DKUKMP) Kabupaten Klaten terus melakukan langkah nyata dalam memperkuat struktur ekonomi daerah. Melalui sub kegiatan Fasilitasi Kemudahan Perizinan Usaha Mikro Tahun 2025, DKUKMP menggelar pendampingan intensif pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) pada Rabu (13/08/2025).
Kegiatan ini bertujuan utama untuk mendorong transformasi para pelaku usaha mikro di Kabupaten Klaten dari status non-formal menjadi formal. Dengan memiliki legalitas yang sah, pelaku usaha mikro diharapkan dapat lebih mudah mengakses berbagai program penguatan ekonomi, mulai dari pembiayaan perbankan hingga perluasan akses pasar.
"Legalitas adalah fondasi utama agar usaha mikro bisa naik kelas. Fokus kami tahun ini adalah memastikan proses transisi dari usaha informal ke formal berjalan cepat, mudah, dan tanpa hambatan bagi masyarakat," ujar perwakilan DKUKMP Klaten di sela-sela kegiatan.
Dalam pendampingan ini, para peserta mendapatkan bantuan teknis langsung untuk mendaftarkan usaha mereka melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi. Selain penerbitan NIB, para pelaku usaha juga diberikan edukasi mengenai pentingnya kepatuhan administrasi sebagai modal dasar pengembangan bisnis di masa depan.
Upaya jemput bola ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Klaten dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif di tingkat akar rumput, sekaligus memastikan perlindungan hukum bagi seluruh pelaku usaha kecil di wilayah Klaten.
What's Your Reaction?




