Sosialisasi UU Cukai

SOSIALISASI UU CUKAI DAN PENYAMPAIAN INFORMASI HASIL TEMBAKAU YANGG DILEKATI PITA CUKAI ILEGAL
Untuk meningkatkan wawasan pengetahuan pelaku usaha terkait UU Cukai dan Implementasi PMK 72/2024 tentang DBHCHT 2025, Menyatukan satu visi misi dan kesepahaman untuk menggempur peredaran rokok ilegal dan mewujudkan Kabupaten Klaten sebagai bagian yang bebas dari peredaran rokok ilegal.
Narsum : KPP Bea Cukai, Kejaksaan Negeri Klaten, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Klaten dan DKUKMP Klaten.
Dilaksanakan tgl 24-26 Juni 2025 di New Merapi Resto Klaten dengan peserta 150 orang yang terdiri dari pedagang hasil tembakau, pelaku usaha ekspedisi, instansi terkait stake holder.
What's Your Reaction?






