Pelayanan Tera/Tera Ulang
Masyarakat merasa menjadi lebih tenang dan yakin membeli produk yang dijual oleh pedagang karena kejelasan dalam hal takaran. Dan pedagang yang sudah di tera ulang pun cukup senang sebagai pemilik timbangan takaran dan perlengkapannya karena merasa tertib untuk menerakan setiap tahun sesuai Undang-Undang No.2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
Alat timbang dalam setahun penggunaanya harus diuji apakah sesuai dengan standart dan tidak mengalami kerusakan, harus dikalibrasi lagi. Dimasyarakat berkembang pemahaman bahwa timbangan digital atau elektrik pasti benar, pemahaman masyarakat ini kurang benar. Setiap alat timbang harus diuji lagi meskipun itu timbangan digital karena selama penggunaan pasti ada pergeseran pengukuran.
Tera adalah tanda uji pada alat ukur, sementara tera ulang adalah pengujian kembali secara berkala terhadap Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) dan yang dipakai dalam perdagangan.
Karena pentingnya tera ulang, maka Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Klaten melaksanakan Pelayanan Uji Tera/Tera Ulang untuk melindungi pembeli dan pedagang.