DKUKMP Klaten Dampingi 35 Pelaku UMKM Kantongi NIB dan Sertifikasi Halal Self-Declare

DKUKMP Klaten Dampingi 35 Pelaku UMKM Kantongi NIB dan Sertifikasi Halal Self-Declare
KABUPATEN KLATEN – Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (DKUKMP) Kabupaten Klaten sukses menggelar kegiatan Pendampingan Perizinan Usaha Mikro dan Sertifikasi Produk Halal melalui Skema Self-Declare. Kegiatan strategis ini dilaksanakan pada hari Kamis, 30 Juli 2026 bertempat di Aula Dewi Ratih, Kantor DKUKMP Kabupaten Klaten.
Acara ini dihadiri oleh 35 pelaku UMKM terpilih dari berbagai wilayah di Kabupaten Klaten. Seluruh peserta terlihat sangat antusias dalam mengikuti setiap tahapan pendampingan demi menaikkan kelas usaha mandiri mereka.

Mengapa Legalitas Ini Sangat Penting?
Kepemilikan izin edar dan aspek legalitas bukan lagi sekadar pelengkap administratif, melainkan kunci utama dalam pengembangan usaha di era modern. Dengan mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Halal, produk UMKM Klaten kini memiliki keunggulan kompetitif untuk:
  • Bersaing di Pasar Luas: Menjangkau pangsa pasar yang lebih luas dan variatif.
  • Kepercayaan Konsumen: Meningkatkan rasa aman dan loyalitas konsumen terhadap mutu produk.
  • Ekspansi Bisnis: Membuka peluang besar untuk menembus jaringan ritel modern hingga pasar digital.
Komitmen Berkelanjutan DKUKMP Klaten
Melalui rilisnya legalitas ini, DKUKMP Kabupaten Klaten menegaskan kembali komitmen penuhnya untuk terus mendampingi, melindungi, dan memajukan seluruh pelaku usaha kreatif di Kota Bersinar.
Selamat kepada 35 pelaku UMKM yang telah dinyatakan lolos dan sukses menyelesaikan proses pendampingan ini. Semoga usaha Anda semakin berkembang, tepercaya, dan membawa berkah bagi perekonomian keluarga serta daerah!

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0