Bidang Koperasi Usaha Kecil Menengah

Bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dipimpin oleh seorang Kepala Bidang, berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas yang dikoordinasikan oleh Sekretaris, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas di bidang koperasi, usaha kecil dan menengah.

Bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan program kerja bidang koperasi, usaha kecil dan menengah;
  2. perumusan kebijakan teknis di bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah;
  3. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang koperasi, usaha kecil dan menengah;
  4. pelaksanaan koordinasi di bidang koperasi, usaha kecil dan menengah;
  5. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan di bidang koperasi, usaha kecil dan menengah;
  6. pengoordinasian program pelayanan izin usaha simpan pinjam, kegiatan, meliputi kegiatan :
    1. penerbitan izin usaha simpan pinjam untuk koperasi dengan wilayah keanggotaan dalam Daerah Kabupaten; dan
    2. penerbitan izin pembukaan kantor cabang, cabang pembantu dan kantor kas koperasi simpan pinjam untuk koperasi dengan Wilayah Keanggotaan dalam Daerah Kabupaten program penilaian kesehatan koperasi simpan pinjam/unit simpan pinjam koperasi;
  7. pengoordinasian program pengawasan dan pemeriksaan koperasi pada kegiatan pemeriksaan dan pengawasan koperasi, koperasi simpan pinjam/unit simpan pinjam koperasi yang wilayah keanggotaannya dalam Daerah Kabupaten program pemberdayaan dan perlindungan koperasi;
  8. pengoordinasian program penilaian kesehatan koperasi simpan pinjam/unit simpan pinjam koperasi, pada kegiatan penilaian kesehatan koperasi simpan pinjam/unit simpan pinjam koperasi yang wilayah keanggotaannya dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten program pengembangan UMKM;
  9. pengoordinasian program pendidikan dan latihan perkoperasian, pada kegiatan pendidikan dan latihan perkoperasian bagi koperasi yang Wilayah keanggotaan dalam Daerah Kabupaten;
  10. pengoordinasian program pemberdayaan dan perlindungan koperasi, pada kegiatan pemberdayaan dan perlindungan koperasi yang keanggotaannya dalam Daerah Kabupaten;
  11. pengoordinasian program pemberdayaan usaha menengah, usaha kecil, dan usaha mikro (UMKM), pada kegiatan pemberdayaan usaha mikro yang dilakukan melalui pendataan, kemitraan,kemudahan perizinan, penguatan kelembagaan dan koordinasi dengan para pemangku kepentingan;
  12. pengoordinasian program pengembangan UMKM, pada kegiatan pengembangan usaha mikro dengan orientasi peningkatan skala usaha menjadi usaha kecil; dan
  13. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Pimpinan.